Kamis, 04 Juni 2009

MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Menggunakan mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh untuk keperluan pribadi. Hal ini karena fasilitas-fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum. Apabila seseorang menggunakannya untuk keperluannya sendiri, sesungguhnya ini merupakan bentuk kejahatan terhadap masyarakat umum. Maka sesuatu yang dimiliki publik tidak boleh seorangpun menggunakannya untuk pribadinya. Dalil akan hal ini bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan ghulul (mencuri rampasan perang), yakni menjadikan barang rampasan perang untuk dirinya sendiri. Karena ini milik publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar